Pura-Pura Jadi Pembeli, 116 ribu VCD dan DVD Disita





Sebelum merazia empat toko VCD dan DVD bajakan di Plaza Semanggi, Fatma dari Asosiasi Industri Video Indonesia (AIVI) sempat berpura-pura menjadi pembeli di toko video dan game yang berada di lantai dua Plaza Semanggi.



Bahkan, Yuni pelayan toko tersebut masih mengenali Fatma yang ikut bersama Direskrimsus Polda Metro Jaya serta Direktorat Jenderal Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) menyita VCD dan DVD bajakan yang dijajakan di toko yan di jaga Yuni bersama dua temannya yang lain.



"Kalau begitu sih saya cuekin saja. Kemarin tuh dia (Fatma) emang banyak nanya-nanya," kata Yuni kepada wartawan di Plaza Semanggi, Kamis (12/5/2011).



Dari hasil razia tersebut menurut, Direktur Penyidikan Dirjen HAKI Kementrian Hukum dan HAM, Faturahman menjelaskan kepada wartawan menjelaskan bahwa hasil razia disita 58 karung VCD dan DVD bajakan.



Setiap karung berisi dua ribu keping VCD dan DVD bajakan, sehingga totalnya 116 ribu keping. Harga yang diperjual belikan untuk satu keping VCD dan DVD bajakan Rp 7 ribu, sehingga total rupiah untuk penyitaan seluruhnya mencapai Rp 812 juta.



"Setelah kita sita barangnya, nanti akan diperiksa pemilik tokonya. Sehingga bisa didapat siapa pihak yang memasok barang bajakan itu," kata Faturahman.



Pemilik toko bisa dijerat dengan sangkaan memperdagangkan dan memperbanyak barang ilegal dengan dikenakan pasal 72 undang-undang tentang HAKI.







sumber

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 komentar:

Post a Comment