Tangkap Profesor AS, Polda Jateng Kerjasama dengan Interpol



Jakarta - Seorang ilmuwan asal Amerika Serikat ditangkap polisi di Sragen, Jawa Tengah terkait dugaan jual-beli fosil secara ilegal. Namun karena kekurangan data, polisi akan menghubungi Interpol untuk mencari data lengkap mengenai ilmuwan tersebut.

Ilmuwan AS yang ditangkap tersebut adalah Dennis Bradley Davis. Dia ditangkap pekan lalu karena membeli ribuan fosil dari situs purbakala Sangiran, Sragen.

Dia membeli fosil-fosil itu dari Wasimin, warga setempat. Keduanya kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi dan ditahan di Polres Sragen.

"Dia (Davis) seorang profesor. Namun visa yang digunakan bukan untuk penelitian ilmiah, melainkan untuk berwisata. Informasi kami mengenai identitasnya juga sangat tersebut. Kami juga akan mengirim red notice atas nama orang itu kepada Interpol," ujar Kapolda Jateng, Irjen (Pol) Edward Aritonang, kepada wartawan di Solo, Sabtu (23/10/2010).

Aritonang memaparkan, kasus yang membelit Davis adalah perdagangan benda cagar budaya. Karena hingga saat ini dari hasil pemeriksaan polisi belum menemukan bukti adanya percobaan penyelundupan benda cagar budaya.

Dari hasil pemeriksaan, fosil-fosil dari zaman pleistosen itu akan dibawa ke Bali. Polisi berhasil mengungkapnya saat akan diangkut menggunakan truk.

Polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 26 UU No 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya, yaitu tentang hukuman bagi yang merusak benda cagar budaya dan situs serta lingkungannya, atau membawa, memindahkan, mengambil, mengubah bentuk/warna, memugar, atau memisahkan benda cagar budaya tanpa izin dari pemerintah.

Tersangka diancam penjara paling lama 10 tahun dan atau denda maksimal Rp 100 juta. Tersangka Davis membeli semua fosil seharga Rp 58 juta dalam dua kali pengiriman barang. Selanjutnya, fosil-fosil itu memiliki nilai yang sangat tinggi. Harganya bisa mencapai US$ 2.000.000 untuk satu fosil.

"Kasus ini merupakan kasus ketiga kasus perdagangan fosil Sangiran yang terungkap. Pada 1993 lalu, yang juga melibatkan warga negara asing. Sedangkan tahun 2007, saat beberapa warga mencoba mengirim fosil ke luar kota," ujar Edward.

[sumber: http://www.detiknews.com/read/2010/10/23/183226/1473180/10/tangkap-profesor-as-polda-jateng-kerjasama-dengan-interpol?nd991103605]

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 komentar:

Post a Comment